Terancam 5 Tahun Bui, Pelajar Curi Sandal Polisi Jadi Tahanan Kota

Terancam 5 Tahun Bui, Pelajar Curi Sandal Polisi Jadi Tahanan Kota

- detikNews
Kamis, 22 Des 2011 10:12 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Palu melarang AAL (17), pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah pergi keluar kota hingga putusan berkekuatan hukum tetap terhadapnya diberikan. Perintah ini terkait status AAL sebagai tahanan kota.

"Status AAL tahanan kota," kata kuasa hukum AAL, John Napat saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (21/12/2011).

Status ini mengejutkan para pihak. Sebab, selama proses penyidikan di kepolsian tidak diberikan status tahanan sama sekali. "Kita kaget dengan status ini," kata John Napat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas proses persidangan ini, jiwa AAL pun terganggu. Terutama proses belajar mengajar yang harus di ikuti AAL sebagai pelajar. Terlebih proses ini telah berlangsung selama satu tahun.

"Waktu dia ditangkap masih kelas 3 SMP. Sekarang dia sedang menunggu raport kenaikan kelas dari kelas 10 ke kelas 11," terang John Napat.

Mendekati proses sidang di pengadilan, waktu sekolah AAL juga semakin terganggu. Apalagi kegiatan belajar mengajar menginjak proses kenaikan kelas. "Saat sidang perdana kemarin, dia juga harus izin tidak masuk sekolah karena harus ke pengadilan. Ini mengganggu," terang John Napat.

Seperti diketahui, AAL duduk dikursi pesakitan karena dituduh mencuri sandal. Dalam paparan dakwaan Jaksa, kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Saat itu AAL melihat ada sandal jepit dan kemudian mengambilnya. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.



(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads