"Menurut satu pihak memang sudah pernah damai tapi kan ada satu pihak yang tetap melaporkan, jadi ya akan kita tindaklanjuti," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2011 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2011).
"Ini kan delik murni bukan delik aduan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus melayani dengan seimbang. Masing-masing punya argumen sendiri-sendiri tapi kita akan proses dari bukti-bukti yang kita lihat," terangnya.
Menurut Untung, tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan kepada MSY. "Itu kan urusan teknis, sudah ada prosedurnya," tutupnya.
Pengumbaran tembakan berawal dari teman Sofyan yang mendatangi kompleks tersebut untuk bertamu. Karena tamunya tidak diizinkan masuk, Sofyan menghampiri pos keamanan dan membentak petugas keamanan.
Sofyan sempat menodongkan senjata kepada petugas keamanan dan berkata-kata kasar. Sofyan juga menembakan senjatanya ke udara sebanyak 4 kali.
Atas perbuatannya, sekuriti setempat bernama Ronny kemudian melaporkan Sofyan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011. Sofyan dilaporkan atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
(anw/anw)










































