Pengacara Andhika Gumilang Duga Tuntutan pada Kliennya Lebih Berat

Pengacara Andhika Gumilang Duga Tuntutan pada Kliennya Lebih Berat

- detikNews
Kamis, 22 Des 2011 08:32 WIB
Pengacara Andhika Gumilang Duga Tuntutan pada Kliennya Lebih Berat
Jakarta - Setelah sempat ditunda pada Kamis (15/12) lalu, sidang tuntutan suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya tidak yakin Andhika akan bebas, justru kemungkinan hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat dari Ismail dan Visca," kata pengacara Andhika, Nopber Siregar, kepada detikcom, Kamis (22/12/2011).

Nopber menilai, dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan. Pasalnya dalam berumah tangga wajar jika sepasang suami istri menerima uang dari pasangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang dituduhkan oleh jaksa terlihat emosional. Kita juga akan mengajukan pledoi dan melakukan pembuktian terbalik," tutur Nopber.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Andhika Gumilang dengan 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Andhika dijerat pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, JPU menjerat Andhika telah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Sebelumnya, adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara itu, suami Visca dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta.

(nrl/nrl)


Berita Terkait