"Saya tidak yakin Andhika akan bebas, justru kemungkinan hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat dari Ismail dan Visca," kata pengacara Andhika, Nopber Siregar, kepada detikcom, Kamis (22/12/2011).
Nopber menilai, dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan. Pasalnya dalam berumah tangga wajar jika sepasang suami istri menerima uang dari pasangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, JPU mendakwa Andhika Gumilang dengan 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Andhika dijerat pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, JPU menjerat Andhika telah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Sebelumnya, adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara itu, suami Visca dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta.
(nrl/nrl)










































