Pelajar Pencuri Sendal Polisi Sebaiknya Tidak Dihukum Penjara

Pelajar Pencuri Sendal Polisi Sebaiknya Tidak Dihukum Penjara

- detikNews
Kamis, 22 Des 2011 08:11 WIB
Jakarta - Hakim yang menyidangkan kasus pencurian sendal polisi dengan terdakwa seorang pelajar SMKN 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah diminta bijaksana dalam mengambil keputusan. Terdakwa, AAL (15) sebaiknya tidak menjalani hukuman penjara karena akan menimbulkan trauma.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, hakim bisa menjatuhi hukuman dengan mengembalikan AAL pada orangtuanya. Bisa juga dijatuhi hukuman percobaan dengan melihat prilaku AAL selama menjalani hukuman.

"Perkara anak sebaiknya menghindari penghukuman dalam penjara," ujar Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (22/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak awal kasus pencurian ini dilaporkan kata Muudzakir, seharusnya polisi dapat menggunakan kewenangan diskresinya untuk memanggil orangtua AAL untuk menyelesaikan kasus ini.

"Menurut saya cukup dikenakan wajib lapor. Sesungguhnya ada proses pembelajaran kalau berbuat kejahatan tidak bisa dibenarkan," katanya.

Mudzakir khawatir, jika seorang anak menjalani hukuman penjara akan menimbulkan benih-benih kejahatan yang lebih besar. "Bisa terkontaminasi dengan pelaku kejahatan lainnya," tandas Mudzakir.

Seperti diketahui, AAL duduk dikursi pesakitan karena dituduh mencuri sendal seharga Rp 30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap pada November 2010 lalu. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.


(did/did)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads