Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, hakim bisa menjatuhi hukuman dengan mengembalikan AAL pada orangtuanya. Bisa juga dijatuhi hukuman percobaan dengan melihat prilaku AAL selama menjalani hukuman.
"Perkara anak sebaiknya menghindari penghukuman dalam penjara," ujar Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (22/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya cukup dikenakan wajib lapor. Sesungguhnya ada proses pembelajaran kalau berbuat kejahatan tidak bisa dibenarkan," katanya.
Mudzakir khawatir, jika seorang anak menjalani hukuman penjara akan menimbulkan benih-benih kejahatan yang lebih besar. "Bisa terkontaminasi dengan pelaku kejahatan lainnya," tandas Mudzakir.
Seperti diketahui, AAL duduk dikursi pesakitan karena dituduh mencuri sendal seharga Rp 30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap pada November 2010 lalu. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
(did/did)











































