Jau Tau Kwan dijemput paksa dari Paviliun Cendana RSUP Dr Moewardi, Solo, Rab (21/12/2011) malam. Jau berada dirawat di RS tersebut dalam status pembantaran karena jatuh pingsan saat mengikuti sidang di PN Karanganyar sebagai terdakwa kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh PT Sritex Sukoharjo.
Penjemputan paksa dipimpin oleh Jaksa dari Kejari Karanganyar, Yuda Tangguh Alasta, dengan disertai aparat kepolisian bersenjata lengkap. Yuda menegaskan telah membawa Surat Perintah dari PN Karanganyar untuk melakukan penjemputan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karuan saja kejadian itu menjadi perhatian pasien dan para pengunjung rumah sakit. Apalagi keluarga Jau juga menjerit-jerit histeris saat Jau diangkut paksa oleh petugas. Bahkan beberapa diantaranya sempat membentak-bentak petugas, namun aksi itu tidak dihiraukan.
Perwakilan keluarga, Prasetyo menyebut jika penjemputan paksa itu merupakan tindakan yang arogan. Dia mengatakan kondisi Jau sedang sakit parat karena kadar gula darahnya yang sangat tinggi sehingga memerlukan perawatan intensif. Menurutnya, kondisi Jau bisa kembali memburuk jika berada di tahanan dan tanpa pengawasan ketat oleh dokter setiap saat.
"Petugas tidak punya perikemanusiaan terhadap orang sakit. Lagipula penjemputan paksa bersenjata lengkap seperti itu tadi apa pentingnya. Jau Tau Kwan bukan teroris yang harus diperlakukan seperti itu. Pengacara Jau (OC Kaligis -red) sedang di Jakarta sehingga tidak bisa mendampingi Jau saat diperlakukan seperti ini. Mengapa tidak menunggu pengacara dulu," sergahnya.
Saat dimintai tanggapan, Yuda Alasta tetap bersikukuh tindakannya dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengaku telah mendapatkan keterangan dari dokter yang merawat bahwa Jau telah sembuh. Karena itulah pihak PN Karanganyar memerintahkan untuk menjemput Jau untuk selanjutnya dihadirkan dalam persidangan Kamis (22/11/2011).
(mbr/did)











































