"Banyak orang beli dari bank, mau dikemanain bank, itu bukan urusan Bank Artha Graha. Itu karena kebetulan dari Bank Artha Graha, itu transaksi perbankan," kata pengacara Artha Graha, Otto Hasibuan saat dihubungi detikcom, Rabu (21/12/2011).
Otto menjamin bahwa pihaknya hanya menyediakan saja cek pelawat. Itu pun karena ada pembeli yakni PT First Mujur yang melakukan pembelian melalui Bank Artha Graha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artha Graha juga mengaku tidak tahu menahu setelah cek pelawat dibeli oleh First Mujur. "Bank hanya melaksanakan fungsi perbankan," terangnya.
Nunun Nurbaetie ditangkap KPK pada Rabu lalu (7/11) di sebuah rumah kontrakan di Bangkok, Thailand. Nunun pun dipulangkan untuk menjalani proses persidangan.
Dari persidangan sejumlah politisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, terungkap Nunun berperan sebagai orang yang membagi-bagikan cek pelawat kepada para anggota dewan. Cek pelawat yang menjadi alat suap dalam kasus ini dibeli dari Bank Artha Graha. Pembelian itu dilakukan pada 8 Juni 2004 oleh bank itu dari PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk.
(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini