Walhi Akan Gugat PT Newmont

Walhi Akan Gugat PT Newmont

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2004 20:01 WIB
Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan segera mengajukan gugatan kepada PT Newmont Minahasa Raya (NMR) atas pencemaran yang terjadi di kawasan teluk Buyat Sulawesi Utara. Karena Walhi menduga pencemaran tersebut telah menimbulkan penyakit Minamata Deseases.Pernyataan ini disampaikan direktur eksekutif Walhi Longgena Ginting kepada wartawan di sela diskusi mengenai Bank Dunia di Hotel Cemara, Jl. Wahid Hasyim, Rabu (21/7/2004).Menurut Longgena, gugatan yang akan dilayangkan paling lambat dilakukan dalam waktu tiga bulan. Karena Walhi perlu memperkuat bukti-bukti pencemaran yang dilakukan NMR agar gugatan tersebut tidak langsung dipatahkan dalam persidangan pertama."Sejauh ini bukti yang sudah kami miliki adalah hasil penelitian yang sudah dilakukan pada tahun 2001 kepada 25 penduduk di kawasan teluk Buyat. Dimana dari hasil penelitian itu ditemukan kandungan arsenik yang sangat tinggi pada kuku dan rambut mereka," kata Longgena. Selain itu lanjut Longgena, pada tahun 2002 juga dilakukan penelitian terhadap laut di sekitar kawasan penambangan PT NMR. Dari hasil penelitian, ditemukan benjolan-benjolan pada ikan di kawasan tersebut."Hal ini menunjukkan tingginya tingkat pencemaran. Newmont bisa saja lepas tangan dengan mengatakan bahwa pencemaran dilakukan oleh penambang liar. Tapi berdasarkan hasil penelitian kami, pencemaran berasal dari kadar arsenik yang sangat tinggi," jelas Longgena."Arsenik yang sama berbahayanya dengan merkuri, hanya bisa dihasilkan dari pertambangan besar seperti Newmont," lanjut dia.Diakui Longgena, para penambang liar memang menggunakan merkuri dalam aksinya. Namun kawasan penambangan liar itu lokasinya sangat jauh dari teluk Buyat, sehingga kecil kaitannya antara penambang liar dengan pencemaran di teluk tersebut.Selain dua bukti penelitian yang dilakukan oleh Walhi, Longgena mengatakan bahwa pihaknya juga akan memperkuat bukti-bukti dengan tujuh hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga lain seperti IPB dan Universitas Sam Ratulangi."Hasil-hasil penelitian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bisa dijadikan sebagai alat bukti," kata Longgena.Untuk jangka panjang Longgena meminta kepada pemerintah agar mengamandemen kontrak kerja antara pemerintah dengan KPS (Kontrak Production Sharing). Karena kontrak kerja yang berlaku saat ini sangat merugikan Indonesia. Sedangkan untuk jangka pendek ia meminta pemerintah menyelamatkan masyarakat di sekitar teluk Buyat."Mereka tidak boleh dibiarkan begitu saja karena jelas penyakit ini bukan penyakit kulit biasa tapi akibat pencemaran tersebut, dan diderita banyak orang karena daerah ini sudah sangat terkontaminasi," kata Longgena.Selain menggugat NMR, Walhi juga meminta ketegasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro untuk menindak tegas NMR atas peristiwa yang terjadi di kawasan penambangan tersebut.Walhi menilai Departemen ESDM cenderung melindungi PT NMR. Hal itu terlihat dari pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan pejabat-pejabat di lingkungan departemen tersebut. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads