Pemerkosa Mahasiswi Binus di Angkot Terancam Hukuman Mati

Pemerkosa Mahasiswi Binus di Angkot Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 21 Des 2011 18:34 WIB
Pemerkosa Mahasiswi Binus di Angkot Terancam Hukuman Mati
Jakarta - Empat terdakwa pemerkosa dan pembunuhan Mahasiswi Bina Nusantara (Binus), Livia Pavita Soelistio menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa mendakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sidang atas terdakwa Irwan Saleh alias Toco (22), Rohman Setiawan alias Remon (20), Muhamad Fahri alias Adul (19) dan Apriyadi alias Apri (22) dipimpin oleh Hakim L. Sormin.

"Terdakwa (Rohman) ditemani semua terdakwa pada hari Selasa 16 Agustus 2011 di Jalan Sa'adan, Kemanggisan Jakarta Barat. Dengan sengaja melakukan pemerkosaan, merampas dan melakukan pembunuhan berencana," kata Jaksa Penuntut Umum Didi Karyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (21/12/2011).

Peristiwa keji ini menurut Didi, terjadi di Angkutan Umum Kota (Angkot) M 24 jurusan Srengseng-Grogol. Kala itu keempat terdakwa sudah merencanakan untuk melakukan aksi kejahatan.

"Di mobil angkot M 24, terdakwa (Apri) mengatakan 'ya sudah kita nyari cewe aja, kita rampas hartanya kalau ngelawan kita matiin aja," ungkap Didi.

Setelah mendapatkan korban, lanjut Didi para terdakwa merampas harta benda milik Livia. Tidak berhenti di situ, Livia kemudia diperkosa dan dibunuh. "Korban dicekik dengan tali karet hingga tidak bernapas," katanya.

Setelah Livia tidak bernapas, jasad Livia dibuang di Cisauk, Tangerang. Korban baru ditemukan warga pada Minggu (21/8/2011).

Jaksa mendakwa dengan pasal berlapir yaitu, pasal 340, pasal 338, dan pasal 365 KUHP. "Ancaman maksimal untuk para pelaku minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tandasnya.

(did/anw)


Berita Terkait