Visca terus menyeka air mata yang jatuh memasahi pipinya selama sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Mien Triarawaty, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
Visca terlihat mengenakan blazer warna coklat dan rok bergaris warna coklat dan kerudung warna coklat dan hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Visca dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a,b,d, f dan pasal 5 ayat 1 UU tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasa 265 KUHP.
Ia juga dinilai terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 265 KUHP.
"Apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau kuasa hukum?" kata Mien.
"Kepada kuasa hukum," jawab Visca lirih.
Pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada Rabu 4 Januari 2012.
Kuasa hukum Visca, Devi Waluyo, kecewa berat atas tuntutan sang jaksa. "Sangat kecewa tentunya karena menurut saya tuntutan jaksa keterlaluan, tidak menunjukkan rasa keadialan karena Visca ini adalah korban. Dia tidak tahu sama sekali," kata Devi.
Ismail, ipar Malinda Dee dituntut hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta.
(aan/ndr)











































