Pelabuhan Sape Diblokir, 2 Hari ASDP Rugi Rp 1 Miliar

Pelabuhan Sape Diblokir, 2 Hari ASDP Rugi Rp 1 Miliar

- detikNews
Rabu, 21 Des 2011 18:13 WIB
Mataram - PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Sape mencatatkan kerugian miliaran rupiah menyusul blokade Pelabuhan Sape oleh warga Kecamatan Sape dan Lambu, Kabupaten Bima, NTB. Blokade memasuki hari ketiga. Untuk dua hari blokade, ASDP merugi sedikitnya Rp 1 miliar.

"Perkiraan kerugian untuk dua hari kemarin saja, sudah mencapai satu miliar," kata Ridwan Syah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika NTB, saat dihubungi dari Mataram Rabu (21/12/2011).

Ridwan sejak Selasa kemarin melihat langsung aktivitas pelabuhan penyeberangan Sape yang diblokade warga. Selain bertemu warga, Ridwan juga bertemu manajemen ASDP Cabang Sape.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan, nilai kerugian tersebut ditaksir dengan hitungan 5 trip pelayanan dari Pelabuhan Sape menuju Labuan Bajo, Manggarai Nusa Tenggara Timur dan Pelabuhan Sape menuju Pelabuhan Sumba, NTT.

Hingga Rabu sore, lebih dari 100 kendaraan menumpuk dan mengantre di jalan akses menuju pelabuhan penyeberangan itu. Sementara dari kapal ferry yang tertahan dan tidak diizinkan bongkar muat oleh warga, tercatat ada 20 kendaraan.

Namun begitu, menurut Ridwan kerugian uang itu bukanlah masalah utama. Kerugian sesungguhnya adalah kelancaran arus transportasi.

"Pelabuhan Sape merupakan jalur nasional yang menghubungkan Aceh hingga Los Palos di Timor Leste. Kalau satu titik saja terputus, berapa kerugian yang timbul. Karena itu, kami meminta agar warga menghentikan blokade," kata Ridwan.

Warga Kecamatan Sape dan Lambu memblokir pelabuhan karena kesal, tuntutan mereka agar Bupati Bima Ferry Zulkarnain mencabut izin operasional perusahaan tambang PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang memperoleh konsesi di dua kecamatan itu, tak digubris. Kemarahan warga yang menamakan diri Front Rakyat Anti Tambang Kecamatan Sape dan Lambu memuncak pada Senin (19/12/2011) dengan memblokade pelabuhan.

Bupati Bima mengaku tak bisa mencabut izin PTSMN, namun hanya bisa menundanya selama setahun. Warga tak terima penjelasan Bupati, sehingga blokade pelabuhan berlanjut.

Warga mengkhawatirkan mata air yang menjadi sumber kehidupan warga dua kecamatan tercemar aktivitas penambangan PTSMN. Padahal itu adalah satu-satunya sumber air andalan bagi warga dua kecamatan ujung timur NTB itu.


(anw/anw)


Berita Terkait