"Menuntut terdakwa dengan kasus dugaan pencucian uang, Ismail bin Janim, dengan 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Helmi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (21/12/2011).
Menurut Helmi, Ismail terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan pasal 5 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya itu, pria yang tampil dengan pakaian batik tersebut juga dijerat dengan pasal 3 dan 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ismail menerima Rp 5 juta tiap kali Malinda mentransfer. Dengan itu, terdakwa menyadari adanya keuntungan dengan melakukan transaksi itu," urainya.
Menanggapi tuntutan ini, Ismail akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 4 Januari 2012.
"Saya serahkan kepada tim kuasa hukum," jawab Ismail menanggapi pertanyaan hakim Kusno.
(mad/nrl)











































