Duh, Paraf Menteri Jadi Kendala RUU Desa Belum Diserahkan ke DPR

Duh, Paraf Menteri Jadi Kendala RUU Desa Belum Diserahkan ke DPR

- detikNews
Rabu, 21 Des 2011 17:15 WIB
Duh, Paraf Menteri Jadi Kendala RUU Desa Belum Diserahkan ke DPR
Jakarta - Meleset dari tenggat waktu yang dijanjikan, pemerintah masih urung menyerahkan draf RUU Desa beserta Surat Presiden ke DPR. Mendagri Gamawan Fauzi mengakui ada kendala admisnistratif yang membuat draf aturan yang ditunggu puluhan ribu kepala desa itu tak kunjung dikirim.

"Untuk RUU Desa, dua hari lalu sudah saya paraf lagi. Kembali dari sini (Istana), saya paraf lagi dan saya kembalikan lagi ke sini, mungkin kemarin sudah diparaf lagi oleh Kumham, karena kita kan berdua. Mudah-mudahan setelah itu keluar Supresnya," kata Gamawan.

Hal itu dikatakan Gamawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gamawan mengatakan, hal substansi sudah tidak lagi menjadi masalah dalam draf RUU Desa. Sebab, soal substansi sudah lama dibahas dan proses harmonisasi sudah dilaksanakan bersama Kemenkum HAM.

"Itu sudah selesai, tinggal administrastif. Paraf bolak-balik. Kita harus hati-hati, jangan salah-salah," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Yang jelas, kata Gamawan, pembahasan RUU Desa antara pemerintah dan Komisi II DPR akan dilakukan setelah masa reses DPR habis yakni pada pertengahan Januari 2012 mendatang.

Ditanya soal apakah alokasi APBN sebesar 10 persen untuk desa dimuat dalam substansi RUU, Gamawan belum mau membukanya.

"Prinsipinya..he he he. Nanti mengundang demo lagi. Lihat saja nanti," katanya.


(lrn/lia)


Berita Terkait