"Enam tersangka yang masih DPO (daftar pencarian orang), yakni NN, AR, RIS, SN, AN, FR," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (21/12/2011).
Menurut Saud, polisi sudah berhasil menangkap tiga tersangka yakni Yun, Fer dan Mar dalam penggerebekan yang berlangsung selama tanggal 14 dan 15 Desember 2011 lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3.000 gram sabu-sabu dan 85 ribu butir ekstasi senilai Rp 29 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Fer dan Mar, ekstasi dan imigrasi yang disimpan Yun berasal dari Belanda yang dikirim oleh BC dan dibiayai oleh GN," terangnya.
Direktorat Pidana Narkotika Mabes Polri Brigjen Amran Depari menambahkan, sindikat ini sudah berkali-kali melakukan aksi di Indonesia. Pada tahun 2006, jaringan yang sama sudah pernah ditangkap dan barang bukti yang diamankan sebanyak 3.500 ekstasi. Lalu pada tahun 2008 juga diamankan 2.600 ekstasi oleh Polda Metro Jaya.
"Oleh Polda Sumsel, 40 ribu ekstasi dan 4 kilo Sabtu dan Minggu. Lalu di Surabaya 90 ribu butir ekstasi. Jalur peredarannya Medan, Sumsel, dan Jakarta. Sebagian masuk melalui laut," katanya.
(mad/nrl)










































