Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman menerangkan, pihaknya sudah menangkap tersangka Yun pada 14 Desember 2011 di Mangga Dua karena menyimpan ekstasi dan sabu di gudang blok R nomor 35. Dari keterangan Yun, polisi kemudian menangkap pengendali ekstasi dan sabu itu, yakni Fer dan Mar keesokan harinya.
"Menurut Fer dan Mar, ekstasi dan sabu yang disimpan Yun berasal dari Belanda," kata Saud saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekstasi warna biru muda dengan logo tiga berlian," imbuhnya.
Sementara untuk sabu, ada tiga plastik yang berisi masing-masing 1.000 gram. "Jumlah seluruhnya 3.000 gram. Nilainya Rp 29 miliar," sambungnya.
(mad/nrl)










































