"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba.
Tjokorda mengatakan itu saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (21/12/2011). Selama pembacaan putusan, Eddie yang memakai batik terlihat terus memperhatikan dengan seksama setiap pertimbangan majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Eddie dinilai sudah terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Seluruh unsur-unsur yang ada di dalam pasal itu, dinilai sudah terbukti.
"Unsur menguntungkan diri sendiri dan koorporasi telah terpenuhi," tegas hakim anggota, Anwar.
Majelis memberi waktu seminggu kepada Eddie dan penuntut umum untuk pikir-pikir apakah akan mengambil langkah banding atau tidak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakuan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Muhibuddin, Rabu (7/12) lalu.
Eddie juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar subsidair 2 tahun.
(mok/gun)











































