Keterangan ini dikatakan salah satu warga Sungai Sodong, Mesuji, Sumsel, sebut saja Riyadi, ketika ditemui detikcom, di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Sumsel, Rabu (21/12/2011).
Riyadi menuturkan korban tewas dari warga bernama Indra Syafii dan Syaktu Macan. Pada 21 April 2011, Indra dan Syaktu akan pergi ke pasar naik sepeda motor, tujuannya untuk membeli herbisida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilihat ternyata Indra yang mati dengan luka tembak di dada kiri, dada kanan, dan dada tengah. Selain itu ada luka tembak di kepala, serta leher yang digorok hampir putus. Sementara Syaktu ditemukan masih hidup dalam keadaan penuh luka bacok, dan masih nempel pisau," ujar Riyadi.
Menurut Riyadi, pisau yang masih menempel di tubuh Syaktu Macan itu bentuknya bergerigi. Syaktu yang masih hidup, ketika dicecar warga siapa yang melakukan, Syaktu seperti ditirukan Riyadi mengatakan, "Pam, preman dan Brimob".
Pam yang dimaksud adalah Satpam PT Sumber Wangi Alam (SWA), preman yang dimaksud adalah Pam Swakarsa berisi jawara-jawara yang berasal dari luar daerah itu. Saat dibawa ke Puskesmas, nyawa Syaktu tak tertolong.
Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim ketika dihubungi detikcom, Kamis (15/12/2011). menjelaskan 3 kasus Mesuji di 2 provinsi yaitu Lampung dan Sumatera Selatan. Menurut Komnas HAM, 3 kasus itu adalah:
1. Kasus antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan warga di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa terjadi 21 April 2011. Ada pembunuhan, yakni 2 warga disembelih. Pembunuhan terhadap warga ini membuat warga marah karena menduga 2 warga tewas korban dari PT SWA. Akhirnya, warga menyerang PT SWA yang menyebabkan 5 orang tewas yaitu 2 orang Pam Swakarsa dan 3 orang karyawan perusahaan.
Sebelumnya, sejumlah warga mengadu ke Komisi III DPR mengenai upaya penggusuran terkait perluasan kebun sawit di Kabupaten Mesuji, Lampung. Upaya penggusuran tersebut menggunakan cara kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Peristiwa di ini berawal dari perluasan lahan oleh perusahaan sawit asal Malaysia sejak tahun 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu terus menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet.
2. Kasus antara PT Silva Inhutani dengan warga di register 45 di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, terjadi sejak tahun 2009. PT Silva mendapatkan penambahan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Nah, penambahan HGU itu melebar hingga ke wilayah pemukiman warga sekitar. HGU ini menjadi sumber konflik karena warga yang sudah tinggal bertahun-tahun di wilayah pemukiman diusir. Rumah-rumah warga dirobohkan.
Komnas HAM masih menyelidiki adanya korban dari kasus kedua ini. Sehingga, Komnas HAM belum menyatakan ada korban tewas dari kasus ini.
3. Kasus antara PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dengan warga di register 45, Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, pada 10 November 2011. PT BSMI ini memang letaknya berdekatan dengan PT Silva Inhutani. Ada penembakan terhadap warga yang dilakukan Brimob dan Marinir, 1 warga tewas dan 6 warga menderita luka tembak yang sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit hingga hari ini.
(nwk/nrl)










































