"Dalam bahasa anak sekarang, kasus ini lebay," kata Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ikhsan saat berbincang dengan detikcom (21/12/2011).
Menurut Ihsan, sebagai anggota polisi, harusnya Ahmad Rusdi Harahap menghormati Surat Edaran Kapolri tentang restorasi justice. Dalam surat tersebut dinyatakan dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan anak, penegak hukum harus melihat kepentingan perkembangan anak. Bukan menegakkan hukum formal semata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun faktanya kasus ini telah memasuki sidang pengadilan. Sehingga KPAI mengetuk hati hakim untuk menggunakan hati nuraninya dalam memutus.
"Dengan membawa anak ke pengadilan maka membuat trauma. Sidang dan penjara tidak merubah anak. Semoga hakim menggunakan hati nuraninya," pinta Ikhsan.
Seperti diketahui, AAL duduk dikursi pesakitan karena dituduh mencuri sandal.
Dalam paparan dakwaan Jaksa, kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat itu AAL melihat ada sandal jepit dan kemudian mengambilnya. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
(asp/anw)










































