"Karena beliau (rektor) menganggap MWA tidak ada dan itu merupakan suatu ingkar janji. Selain itu, beliau menganggap dirinya pejabat publik," kata Sekertaris MWA, Damona Poespa, saat jumpa pers di Kampus UI, Jl Salemba Raya, Jakarta, (21/12/2011).
MWA menegaskan, pemberhentian rektor UI itu bukan karena dipecat, melainkan karena, pelanggaran janji kerja. Dengan demikian, MWA langsung mengadakan rapat pleno untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Beliau sendiri ditunjuk oleh MWA saat menjadi rektor pada 2007 silam berdasarkan janji kontrak. Siapa pun yang melanggar akan dianggap ingkar janji," tegasnya.
Surat pemberhentian Gumilar sendiri telah diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2011 lalu. Menurutnya, dengan pernyataan Gumilar yang tidak menganggap MWA, pada dasarnya mengakhiri hubungan perdata dengan MWA UI.
"Ini berarti, surat pengangkatan Gumilar sebagai rektor UI telah diakhiri secara sepihak," imbuh Damona.
Sebelumnya, Gumilar sebagai rektor telah berkirim surat kepada MWA. Gumilar menyurati MWA dengan bersandar pada putusan MK, MA, dan PP No 66/2010 di mana dia bertanggung jawab kepada Mendiknas, mengingat UI kini menjadi PTN.
(gah/ndr)











































