"Harus seger dong, orang dizolimi itu harus seger," kata Eddie.
Eddie mengatakan itu saat baru tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011). Eddie yang mengenakan kemeja batik lengan panjang ini terlihat segar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap, ini namanya tugas," jawab Eddie sambil menirukan gaya hormat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakuan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Muhibuddin, Rabu (7/12) lalu.
Eddie juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar subsidair 2 tahun.
Eddie dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hal ini disebutkan dalam dakwaan primer pasal 2 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencederai kepercayaan pemerintah dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
(mok/lia)











































