"Ya, hari ini Hamka Yandhu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Rabu (21/12/2011).
Hamka sudah hadir di kantor KPK sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Selama dua hari terakhir, KPK juga sudah memanggil dua politikus sebagai saksi untuk Nunun, yakni Agus Condro dan Emir Moeis.
Sebelumnya, Hamka Yandhu juga dijerat pidana dalam kasus dugaan suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, namun masa hukumannya telah berakhir.
Nunun ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(fjr/lia)











































