"UI kembali bersatu, marwah dan martabat UI harus dijaga bersama-sama," jelas Gumilar yang ditemui wartawan di Kampus UI, Depok, Jabar, Rabu (21/12/2011).
Gumilar mengaku tetap bersandar pada putusan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), dan juga PP No 6/2010 yakni tentang Badan Hukum Pendidikan di mana status hukum UI dari Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Semua pihak mengikuti putusan MA dan MK. Karena itu kita harus taat aturan hukum, kalau bukan orang kampus yang taat aturan hukum, siapa lagi," jelas Gumilar.
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia hari ini menggelar sidang khusus membahas polemik jabatan rektor Gumilar Somantri. Hal ini menyusul dikeluarkannya surat MWA tentang jabatan rektor UI.
"Setelah hasil sidang yang dilakukan siang ini, kalau boleh ditunda nanti sore," kata anggota MWA, Emil Salim, saat dimintai penjelasan oleh detikcom.
Surat MWA itu berisi pencabutan mandat Gumilar sebagai rektor menyusul surat Gumilar kepada MWA. Gumilar menyurati MWA dengan bersandar pada putusan MK, MA, dan PP No 66/2010 di mana dia bertanggung jawab kepada Mendiknas, mengingat UI kini menjadi PTN.
(ndr/nrl)











































