"Iya betul hari ini sidang Ismail bin Janim. Agendanya yaitu tuntutan dari jaksa," kata panitera sidang Ismail, Justinah, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
Panitera sidang Visca, Effi Sugiarti juga menyampaikan hal senada. "Terdakwa akan mendengarkan tuntutan. Tetapi saya tidak tahu jam berapa sebab hakim, jaksa dan terdakwa juga belum datang," kata Effi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Visca sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa setelah diketahui menampung dana hasil tindak pidana kakaknya, Malinda Dee.
JPU Arya Wicaksana mengatakan Malinda Dee menyalurkan uang kepada adiknya secara bertahap hingga mencapai nilai lebih dari Rp 8 miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai 19 Oktober 2010.
Sedangkan suami Visca, Ismail, didakwa jaksa telah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan milik Malinda. Perbuatan Malinda melanggar UU 25/2003 tentang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(aan/vit)











































