"Nota keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima," kata ketua majelis, Darmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011).
Beberapa bagian yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Nazaruddin dianggap sudah masuk materi pemeriksaan. Majelis menilai itu nantinya akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat dakwaan PU sudah penuhi syarat formil dan materil dan sah menurut hukum dan bisa diterima jadi dasar pemeriksaan," lanjut Darmawati.
Tim kuasa hukum Nazaruddin pun langsung banding terkait putusan sela ini. Dalam kesempatan ini, salah satu kuasa hukum Nazar, Elsa Syarif juga meminta supaya Yulianis dan penyidik KPK yang memeriksa kliennya, agar dapat dijadikan saksi.
Sedangkan Nazar meminta supaya penuntut umum bisa menghadirkan bukti suap yang ditudukan jaksa sebagai barang bukti. Nazar juga meminta KPK menjelaskan BAP penggeledahan.
Sidang akan kembali dilanjutkan 4 Januari 2012 mendatang.
(mok/mad)











































