"Untuk itu kita sudah ajukan surat ke Pemkab Cirebon, agar tuak diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai minuman yanh dilarang," kata Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bahctiar, usai acara pemusnahan minuman keras dan narkoba, di lapangan Ranggajati Sumber Cirebon, Rabu (21/12/2011) pagi.
Tuak, selama ini sering dikonsumsi warga yang ingin mabuk, seiring sering dirazianya minuman keras di wilayah Kabupaten Cirebon, oleh jajaran Polres Cirebon.
Bak gayung bersambut, Bupati Cirebon Dedi Supardi menyambut baik usulan Polres Cirebon agar tuak masuk Perda sebagai salah satu minuman yang dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Dedi menambahkan, Perda itu nanti akan melengkapi Perda Pelarangan Minuman Keras yang selama ini ada. "Tahun depan (2012) akan kita usulkan," tambah Dedi.
Selama ini, Polres Cirebon menjerat para penjual dan pembuat tuak dengan undang undang pangan, karena pengolahan bahan makanan dan pepohonan menjadi tuak itu, menyimpang dari yang seharusnya.
Dalam pemusnahan miras dan narkoba itu, dimusnahkan lebih dari 5000 liter tuak, 3750 botol miras serta 6 kilogram ganja kering.
(anw/anw)











































