Angka tersebut diperoleh seknas FITRA dari Kepres Nomor 26 Tahun 2010 tentang anggaran belanja DPR.
"Anggaran kunjungan kerja DPR untuk tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 265 miliar, naik dari tahun 2011 yang Rp 251 miliar,"ujar koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam siaran pers kepada detikcom, Selasa (20/12/2011).
Sedangkan kunjungan dibagi dalam 3 kategori, pertama kunjungan kerja sesuai dengan Tatib dengan frekuensi 6 kali dalam satu tahun. Kedua kunjungan kerja masa reses dengan frekuensi 4 kali dalam setahun, dan ketiga, kunjungan kerja perorangan dengan frekuensi 1 kali dalam setahun.
"Kunjungan kerja sesuai dengan tatib, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 36 miliar," tutur Uchok.
Kunjungan kerja masa reses, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 187 miliar. Anggaran ini dikeluarkan selama reses yakni empat kali per tahun.
"Sementara kunjungan kerja perorangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.40 miliar," tuturnya.
"Jadi setiap anggota dewan, akan menerima total anggaran sebesar Rp.473 juta per anggota per tahun," paparnya.
Dari penjelasan di atas, seknas FITRA menyatakan sikap bahwa reses untuk menyerap aspirasi rakyat, anggota dewan tidak begitu signifikan untuk memperjuangankan kepentingan rakyat. "Masa reses baik berbentuk kunjungan kerja sesuai tatib, kunjungan kerja masa reses, dan kunjungan kerja perorangan, hanya melaksanakan tugas rutin saja, yang dampaknya hanya menghambur-hambur uang negara," protes Uchok.
(van/mpr)











































