DPR: Anggaran Kunker Rp 251 M Bukan Pemborosan

DPR: Anggaran Kunker Rp 251 M Bukan Pemborosan

- detikNews
Selasa, 20 Des 2011 16:14 WIB
DPR: Anggaran Kunker Rp 251 M Bukan Pemborosan
Jakarta - Anggaran Kunker DPR tahun 2011 mencapai Rp 251 miliar. Anggaran sebanyak ini dipandang belum merupakan pemborosan.

"Anggaran di DPR itu kan didistribusikan untuk alat-alat kelengkapan di DPR. BURT hanya menerima masukan rasionalisasi disesuaikan budget yang ada di Bappenas. Saya rasa semuanya efektif dan bukan merupakan pemborosan," tutur Wakil Ketua BURT DPR, Refrizal, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Apalagi, menurut Refrizal, anggaran kunker tidak dipakai semuanya. Karena hanya kunker untuk legislasi yang diizinkan pimpinan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelihatannya karena kunker luar negeri dibatasi tidak terlalu mahal. Jadi pasti banyak efisiensinya. Pemakaian di kuartal 3 tahun 2011 saja baru terpakai 40 persen," paparnya.

Jadi menurutnya tak ada yang diboroskan. Karena DPR, menurutnya lebih banyak menyelamatkan uang negara.

"Itu jelas bukan pemborosan dari pengawasan DPR saja bisa mengamankan uang negara ratusan triliun sampai ribuan triliun. Kan banyak yang kita awasi dari BUMN dan lainnya," tandasnya.

Anggaran kunjungan kerja DPR mencapai Rp 251 miliar per tahun. Untuk tahun 2012 kemungkinan anggaran ini meningkat drastis.

Angka tersebut diperoleh seknas FITRA dari Kepres Nomor 26 Tahun 2010 tentang anggaran belanja DPR. Untuk anggaran tahun 2012 belum dikeluarkan kepres pada akhir tahun ini.

"Anggaran kunjungan kerja DPR untuk tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp.251 Miliar. Sedangkan kunjungan dibagi dalam 3 kategori, pertama kunjungan kerja sesuai dengan Tatib dengan frekuensi 6 kali dalam satu tahun. Kedua kunjungan kerja masa reses dengan frekuensi 4 kali dalam setahun, dan ketiga, kunjungan kerja perorangan dengan frekuensi 1 kali dalam setahun," ujar koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam siaran pers kepada detikcom, Selasa (20/12/2011).


(van/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads