Dua Penadah Logistik Pemilu di Riau Jadi Tersangka
Rabu, 21 Jul 2004 17:14 WIB
Pekanbaru -
Dua orang penadah logistik pemilu legislatif yang dibeli dari kabupaten Kampar ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, pihak KPUD Kampar mengaku telah menerima surat edaran dari KPU Pusat, bahwa kertas suara yang tidak dicoblos boleh diperjualbelikan.Kapolsek Bukit Raya, AKP Andhika Visnhu membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang penadah logistik menjadi tersangka. Logistik pemilu itu berasal dari Kabupaten Kampar yang diperjualbelikan di kawasan Jl Arengka Pekanbaru. Tapi Kapolsek Bukit Raya ini belum juga bersedia menyebutkan kedua nama tersangka itu."Kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjualan logistik pemilu. Sedangkan dua orang lagi sedang menjalani pemeriksaan. Namun kedua nama tersangka itu kami belum bisa memberikannya," kata Andhika kepada wartawan, Rabu (21/07/2004) di ruang kerjanya Jl Unggas Pekanbaru.Barang bukti dua truk colt disel sarat logistik pemilu legislatif yang kini diamankan di Mapolsek Bukit Raya itu, berupa kertas suara DPR RI, DPRD Riau, DPRD Kampar dan DPD yang telah dicoblos dengan total 1,5 ton. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 77 kotak kotak dan bilik suara yang terbuat dari plat alumunium.Sementara itu, Sekretaris KPUD Kampar Indra Sardi kepada wartawan mengatakan, bahwa mereka sudah menerima surat edaran dari KPUD Pusat yang memperbolehkan menjual kertas suara yang belum dicoblos. Namun sejauh ini pihak KPUD Kampar sendiri tidak mengetahui bila logistik di daerahnya akan dijual kiloan di Pekanbaru."Saya baru mengetahui adanya penjualan logistik berasal dari Kampar, setelah kami mendapat telepon dari pihak Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Pihak kepolisian memberitahukan pada kami, bahwa ada dua truk colt diesel pengangkut logsitik telah diamankan," paparnya.Menjawab bahwa yang dijual adalah kertas suara yang telah dicoblos, menurut Indra, sebenarnya surat suara yang sudah dicoblos itu tidak boleh diperjualbelikan. Sehubungan dengan itu, KPUD Kampar akan memanggil seluruh anggota PPS dan PPK se-Kabupaten Kampar untuk dimintai keterangan tentang lolosnya kertas suara yang telah dicoblos itu."Kita akan segera memanggil semua anggota PPS dan PPK sehubungan adanya kertas suara yang telah dicoblos dan kotak suara yang diperjualbelikan. Sebab, sesuai dengan edaran KPU Pusat, yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan hanyalah kertas suara yang tidak dicloblos," kata Indra.
(nrl/)










































