Ramlan: Surat Suara Tercoblos Bisa Dijual Setelah 6 Bulan

Ramlan: Surat Suara Tercoblos Bisa Dijual Setelah 6 Bulan

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2004 17:12 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menyatakan surat suara pemilu legislatif yang dicoblos harus disimpan selama enam bulan atau minimal sampai anggota legislatif dilantik. Selewat itu surat suara boleh dimusnahkan atau dijual dan uangnya masuk ke kas negara.Penjelasan ini disampaikan Ramlan Surbakti di KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (21/7/2004), menanggapi kasus tertanggkapnya dua truk pengangkut logistik pemilu yang akan diperjualbelikan di Pekanbaru, Riau.Ramlan menegaskan pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran ke KPU daerah yang melarang penjualan surat suara pemilu legislatif tercoblos sebelum pelantikan. Hanya surat suara sisa atau tidak tercoblos yang sudah bisa dijual dan hasilnya diserahkan ke kas negara.Dalam surat edaran itu, lanjut Ramlan, diatur tiga kategori surat suara pemilu legislatif. Pertama, limbah potongan kertas surat suara dari percetakan. Untuk yang jenis ini sudah dilelang dan sudah ada pembelinya.Kategori kedua adalah surat suara sisa atau tidak tercoblos yang sudah bisa dijual. Dan ketiga adalah surat suara tercoblos yang harus tetap disimpan sampai enam bulan setelah pencoblosan atau sampai pelantikan anggota legislatif.Sementara untuk kotak dan bilik suara sama sekali tidak boleh dijual. Logistik pemilu itu harus disimpan untuk pelaksanaan pemilu berikutnya baik yang nasional maupun daerah. "Kalau ada yang nekat menjual itu sudah pidana," tegasnya.Ditegaskan Ramlan, anggota KPU daerah yang melanggar surat edaran ini, yakni menjual surat suara tercoblos sebelum pelantikan, bisa dikenai sanksi administrasi karena melanggar kebijakan KPU."Untuk surat suara pemilihan presiden putaran pertama belum ada instruksi dari KPU. Tapi pada prinsipnya baru bisa dijual setelah pelantikan presiden terpilih," jelas Ramlan.Ketika ditanya tentang status surat suara sebagai dokumen negara, Ramlan membenarkannya. "Termasuk dokumen negara juga. Tapi kan sudah diterjemahkan dalam bentuk rekapitulasi dan sudah dikuatkan dengan putusan MK. Dokumen-dokumen itulah yang kita simpan sebagai dokumen negara." (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads