Belum Ada yang Didenda Rp 100 Ribu Akibat Merokok di Polsek Pamulang

Belum Ada yang Didenda Rp 100 Ribu Akibat Merokok di Polsek Pamulang

- detikNews
Selasa, 20 Des 2011 14:40 WIB
Jakarta - Polsek Pamulang mengeluarkan aturan denda Rp 100 ribu bagi anggotanya yang kedapatan merokok sembarangan di lingkungan Polsek. Kapolsek Pamulang Kompol Zulkifli Muridu mengatakan aturan ini dijunjung tinggi anggotanya.

"Aturan ini sudah sebulan kita buat dan belum ada yang melanggarnya," kata Zulkifli kepada detikcom, Selasa (20/12/2011).

Zulkifli mengatakan, aturan itu keluar untuk meningkatkan kebersihan di lingkungan Polsek Pamulang. Menurutnya kalau merokok dibiarkan bebas akan ada banyak puntung rokok berserakan di markas kepolisian ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu juga ruangan menjadi bau asap," katanya.

Zulkifli mengaku merupakan perokok berat. Namun ia memutuskan untuk berhenti merokok untuk mematuhi aturan yang dibuatnya bersama anggotanya tersebut. "Saya pilih berhenti merokok daripada melanggar aturan yang sudah dibuat," katanya.

Zulkifli mengatakan, telah menyediakan tempat khusus untuk merokok di kawasan polsek. Bagi anggota kepolisian yang ingin merokok bisa kebal-kebul di daerah itu. "Kalau lokasi untuk merokok sudah kita sediakan," katanya.

Namun aturan ini belum berlaku untuk masyarakat umum. Meski demikian, jika ada warga yang ke polsek sambil merokok, petugas akan mengingatkannya. "Ini untuk internal kita dulu," katanya.

Zulkifli menyatakan dengan keluarnya aturan ini suasana di Polsek Pamulang menjadi lebih bersih dan teratur. "Ada dampak positifnya juga," katanya.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads