"Dengan adanya Putusan MK No 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 yang mencabut UU BHM, maka organ-organ yang dikenal dalam UU tersebut jelas tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan perguruan tinggi," kata Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Paulus Effendie Lotulung.
Pernyataan MA ini dituangkan dalam pendapat hukum MA bernomor 70/Td.TUN/X/2001 yang didapat detikcom, Selasa, (20/12/2011).
Dengan hapusnya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan maka status hukum UI dari Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Alhasil, Peraturan Pemerintah (PP) No 152/2000 digantikanoleh PP No 66/2010.
"MWA sudah tidak mempunyai landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum dan perbuatan hukum yang baru," tandas pendapat MA yang dibuat pada 27 oktober 2011 ini.
Karena MWA sudah beku, maka berdasarkan PP No 66/2010 pasal 58 D ayat 1 menyatakan fungsi pengelolaan satuan perguruan tinggi adalah Rektor, Ketua atau Direktur. Salah satu fungsi Rektor adalah membentuk Senat Universitas.
Senat Universitas ini pula yang mengantikan Senat Akademik Universitas (SAU) yang telah berakhir pada 12 Juli 2011. Sedangkan MWA berakhir masa jabatannya hingga 8 Januari 2012 esok.
"Alhasil, eksistensi MWA dan SAU sudah tidak mempunyai landasan hukum. Segala upaya memperpanjang keberadaanya tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai lagi dengan peraturan hukum yang berlaku," tegas MA.
Pendapat MA ini berseberangan dengan pendapat dosen UI Ade Armando. Seperti diberitakan dalam blog yang beralamat di adearmando.wordpress.com yang diposting pada 19 Desember, Ade menulis, sejak 15 Desember, Gumilar memutuskan komitmen kerjanya dengan MWA.
"Padahal, satu-satunya SK pengangkatan yang dimiliki Rektor adalah yang dikeluarkan MWA. Kini dengan pemutusan komitmen kerja itu, Gumilar mundur dari jabatannya," tulis Ade seperti yang dikutip detikcom, Selasa (20/12/2011).
Blog Ade yang banyak diperbincangkan tweeps di situs mikroblogging twitter itu juga menyebutkan Gumilar menyerahkan nasibnya ke Mendiknas. Gumilar mengaku sebagai pejabat publik, dia bertanggung jawab kepada pejabat yang mengangkatnya yakni menteri.
"Satu-satunya SK pengangkatan yang dimiliki Rektor adalah yang dikeluarkan MWA. Kini dengan pemutusan komitmen kerja itu, Gumilar mundur dari jabatannya," klaim Ade yang selama ini dikenal sebagai pihak yang anti pada Gumilar.
(asp/ndr)











































