"Dengan para incumbent memberikan bansos saat dekati hari H, jelas itu ada tujuannya. Itu bisa masuk money politic tapi memang belum ada payung hukumnya," jelas Kordinator Divisi Hukum Bawaslu, Widyaningsih, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2011).
Ia menyarankan agar incumbent tidak menggunakan dalih seperti itu jelang pemilukada. Namun Menurutnya dana bansos sah-sah saja digunakan asal jangan terkait kepentingan. Pemilukada DKI baru akan digelar pertengahan 2012 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu sendiri, sudah menemukan kasus serupa pada saat Pemilukada Banten beberapa bulan lalu. Tapi, kasus tersebut tidak bisa diteruskan, lantaran belum adanya payung hukum yang kuat terkait masalah itu.
"Sudah kita laporkan ke MK, tapi memang tidak kuat buktinya. Kita minta agar advokasi soal money politic diperluas definisinya" ujar Widyaningsih.
(ndr/gah)











































