"Harus diperjelas tentang penyidik di UU nomor 30 tahun 2002, apakah harus polisi atau siapa saja sehingga dengan begitu KPK bisa segera menentukan sendiri penyidiknya," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat berbincang lewat telepon, Selasa (20/12/2011).
Menurut Abdullah, apabila MA menyatakan penyidik KPK harus sesuai KUHAP, yakni penyidik dari Polri maka perlu ada perbaikan aturan di UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Abdullah juga meminta agar Abraham dan empat pimpinan lain melakukan konsolidasi internal. Masih ada beberapa masalah di lingkungan pegawai hingga tingkat deputi.
"Harus cepat menyelesaikan, tidak lebih dari satu bulan," kata Abdullah.
Hal lainnya adalah penyempurnaan standard operational procedure (SOP) di KPK. Bagi Abdullah, masih banyak hal yang harus disempurnakan terkait panduan kerja ini.
Ia menyarankan agar pimpinan KPK segera menegakkan disiplin pegawai. Masih banyak pegawai yang dilihatnya masih malas membuat atensi, hingga terlambat datang kerja.
"Sistem manajemen tentang pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK harus direvisi. Mereka kalau bisa dijadikan pegawai tetap," sambungnya.
Secara eksternal, Abdullah menasihati para pimpinan agar segera berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Skala prioritas penanganan kasus juga harus dibuat agar bisa fokus.
"Diprioritaskan yang strategis saja, yang kecil-kecil diserahkan ke kejaksaan dan kepolisian," pesannya.
"Terakhir, supaya kasus Antasari dan cicak buaya tidak terulang, pada pimpinan yang baru saya berpesan supaya memahami kode etik pimpinan," lanjut dia.
(mad/aan)











































