"Dari 1.718 dugaan, 22 persen terindikasi tindak pidana dan 33 persen terindikasi pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya W, di Kantor Bawaslu, Jl M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2011).
Menurut Bambang, 781 dugaan pelanggaran tidak dapat diteruskan kepada pihak KPU dan Kepolisian. Bawaslu telah mengawasi 92 Pemilukada baik di provinsi, kabupaten dan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain money politics, kampanye sebelum waktu yang ditentukan, daftar pemilih tetap dan lain-lain.
"Ada pun pelanggaran-pelanggaran itu terjadi karena kurangnya sosialisasi dan kurangnya sumber daya manusia serta minimnya pengawasan," ujar Bambang.
(aan/aan)











































