"Itu merupakan lompatan ke depan yang sangat bagus sekali dan harus diikuti oleh polsek-polsek lainnya. Itu harus diapresiasi," kata aktivis anti rokok, Ketua Bidang Penyuluhan dan Pendidikan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Fuad Baradja kepada detikcom, Kamis (20/12/2011).
Fuad menjelaskan aturan tegas di Polsek Pamulang ini bisa jalan jika kapolseknya tidak merokok. Yang menjadi masalah biasanya pimpinan justru merokok sembarangan sehingga diikuti bawahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad menjelaskan merokok tidak dilarang. Namun yang menjadi masalah adalah merokok di sembarang tempat sehingga menggangu orang lain. "Masalahnya adalah kalau merokok dilakukan di sembarang tempat," imbuhnya.
Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkifli Muridu, mengatakan penertiban kawasan dilarang merokok ini terinspirasi kebijakan Presiden dalam rangka pencanangan gerakan Indonesia bersih.
"Untuk tahap awal kita akan denda Rp 100 ribu. Ke depan bisa Rp 200 ribu. Ini sudah disepakati bersama dengan para anggota. Ini berlaku juga untuk mereka yang datang ke polsek. Karena kami sudah pasang larangan," ujarnya, Senin (19/12).
(nal/vit)











































