"Iya (dikonfrontir). Jika diperlukan Angelina akan dijadikan saksi. Kita lihat perkembangannya nanti," tutur Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/12/2011).
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi mengatakan, rencananya Angie akan dihadirkan sebagai saksi fakta untuk Nazaruddin. Hal ini tak lepas dari namanya yang tercantum dalam surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Angelina Sondakh disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa M Nazaruddin. Anggota Komisi X DPR ini diminta Nazar untuk memfasilitasi Mindo Rosalina Manulang untuk mendapatkan proyek di Kemenpora.
"Terdakwa meminta Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina Manulang difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," kata jaksa KPK I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan, di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/11/2011).
Dalam surat dakwaan disebutkan, Angie kemudian meminta Nazar dan Mindo Rosalina Manulang agar juga mengubungi pihak Kemenpora. Angie sendiri, sebut jaksa, mengenal Rosa. Dia pernah mengenal sosok Direktur Marketing PT Anak Negeri itu setelah dikenalkan Nazar.
"Pada sekitar bulan Januari 2010 bertempat di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan," imbuh jaksa.
(fjr/rdf)











































