Tamsil Linrung Protes Disebut Mangkir di Persidangan

Kasus Suap Kemenakertrans

Tamsil Linrung Protes Disebut Mangkir di Persidangan

- detikNews
Selasa, 20 Des 2011 07:52 WIB
Tamsil Linrung Protes Disebut Mangkir di Persidangan
Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, absen bersaksi dalam sidang kasus suap Kemenakertrans di Pengadilan Tipikor, Senin (19/12) kemarin. Tamsil beralasan dirinya sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tanda terima surat dari KPK masih ada, diterima di KPK hari Jumat, (16/12), diterima oleh Fanny. Di dalam tanda terima tersebut dituliskan bahwa surat telah diserahkan kepada Pak Romo," kata Tamsil sebagaimana yang tertuang dalam siaran pers FPKS DPR, Selasa (20/12/2011).

Tamsil menjelaskan, saat itu dia harus menghadiri kunjungan kerja Komisi IV ke Bengkulu. Tamsir mengaku surat permohonan izin dan lampiran jadwal kunker pun sudah disampaikan kepada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya KPK bisa menindaklanjutinya. Sehingga tidak ada pemberitaan bahwa saya mangkir dari persidangan", keluh anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan II ini.

Tamsil sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya. Karena Tamsil tidak hadir, sidang akhirnya dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi. Mereka adalah Ubaidi Soleh (Kasubdit Dana Alokasi Khusus), Nurul Faiziah (staf DPR), Marwanto Harjo Wiryono (Dirjen Perimbangan dan Keuangan Kemenkeu) dan Joko Sidik Pramono (Dirjen P2MKT).

(rdf/nrl)


Berita Terkait