Seperti diketahui, Alterina telah menikah dengan seorang perempuan bernama Jane Devianti di Amerika Serikat pada 9 September 2008. Sebagaimana diungkapkan sendiri oleh Jane, dia mengaku bahagia hidup dengan Alterina. Lagipula, perubahan status kelamin Alterina menjadi laki-laki telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan penetapan No 12/Pdt.P/2010/PN.JPR. tanggal 29 Maret 2010.
Namun pihak keluarga Jane tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah menjalani persidangan di PN Jaksel, majelis hakim memutuskan Alterina divonis lepas dari segala tuntutan. Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Sudarwin menyatakan meskipun perbuatan yang didakwakan penuntut umum terbukti, tetapi apa yang dilakukan Alterina bukan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8 Agustus 2008
Keduanya bertemu pertama kali di Changi Airport, Singapore
9 September 2008
Alterina Hoffan menikahi Jane Deviyanti di Las Vegas, Nevada, AS.
Desember 2009
Keduanya menikah di Papua.
29 Maret 2010
Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan penetapan No 12/Pdt.P/2010/PN.JPR menetapkan perubahan status kelamin Alterina menjadi laki-laki.
2009 dan 2010
Jane sudah dua kali hamil. Kehamilan pertamanya pada Febuari 2009 dan yang kedua pada Januari 2010. Tetapi dua-duanya keguguran.
Desember 2009
Keluarga Jane tidak merestui perkawinan tersebut. Keluarga Jane melaporkan perkawinan tersebut ke Polda Metro Jaya.
29 April 2010
Alter ditahan oleh Kejari Jakseldi Rutan Pondok Bambu.
17 Mei 2010
Sidang perdana Alterina Hofan dengan dakwaan melakukan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Identitas.
31 Mei 2010
PN Jaksel menerima permohonan penangguhan penahanan.
17 Mei 2010
Alterina Hofan (32), dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa karena telah melakukan pemalsuan data otentik di Pondok Pinang pada Desember 2006.
23 November 2010
PN Jaksel membebaskan Alter. Menurut majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Alter memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Namun perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana.
Jaksa langsung mengajukan kasasi.
31 Mei 2011
Sidang majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa.
19 Desember 2011
MA melansir putusan tersebut kepada masyarakat.
(asp/rdf)











































