"Perselisihan hukum yang terjadi dalam kasus ini adalah murni sengketa kepailitan, bukan pidana, yang seharusnya diadili oleh hakim pengadilan perdata khusus, yaitu pengadilan niaga dan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatannnya bukan merupakan suatu tindak pidana," kata kuasa hukum Tafrizal, Siti Aminah, saat membacakan eksepsinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (19/12/2011).
Menurut Siti, perbuatan yang didakwakan terhadap Tafrizal masih bergantung kepada proses kepailitan PT SPI yang hingga kini belum berakhir proses kepailitannya. "Oleh sebab itu perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum prematur," ungkap Siti.
Siti menilai, sengketa kepailitan merupakan kewenangan Pengadilan Niaga dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri yang mengadili perkara pidana ini. Ketentuan yang mengatur perbuatan Tafrizal dilindungi oleh UU yang khusus mengaturnya, yakni UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tindakan melelang aset yang dilakukan kurator dapat mengenyampingkan hukum umum.
"Peradilan umum pidana pada PN Jakpus tak berwenang mengadili saudara terdakwa Tafrizal Hasan Gewang," beber Siti.
Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum Denny, Mulyadi. Penyidik Polri ataupun jaksa dinilai telah melakukan intervensi atas pekerjaan yang sedang dilakukan oleh kliennya. "Mendudukkan kurator sebagai terdakwa adalah bentuk kriminalisasi profesi," jelas Mulyadi.
Penyidikan kepolisian, sambung Mulyadi, jutsru menghalangi tugas Denny sebagai kurator PT SPI. Intervensi ini diangap mengarah kepada pengecilan dan pengerdilan profesi kurator.
"Yang berhak membuktikan telah terjadinya perbuatan kurator tidak menjalankan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU adalah organ yang dibentuk oleh UU itu sendiri, yaitu hakim pengawas dan Ketua Pengadilan Niaga," bela Mulyadi.
(asp/rdf)











































