"Sedikitnya ada 5 poin yang kita laporkan," kata kuasa hukum Fransisca, M. Joni saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/12/2011).
Pertama, Fransisca tidak diberi tahu jadwal sidang di PN Bandung. Kedua, surat dakwaan diberikan jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang. "Selanjutnya, anak bertemu ibu adalah hak. Bukan hanya hak tetapi malah kewajiban tetapi ini malah dilarang oleh UU," beber M. Joni.
Poin keempat adalah kewajiban seorang ibu untuk memelihara anaknya sesuai dengan UU Perkawinan. Dan terakhir saat ditangkap, Fransisca tidak diberi Surat Penangkapan oleh aparat kepolisian. "Saat penahanan surat penahanan tidak ada yang dikirim ke keluarga," ungkap M. Joni.
Dalam pertemuan tersebut, Fransisca ditemui oleh Wakil Komnas HAM, Nurkholis. Dalam pertemuan tersebut, Fransisca juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim PN Bandung yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anaknya. "Semoga dalam proses lebih lanjut, hakim terus berpegang pada keadilan," tuntas M.Joni.
Kasus ini bermula ketika PN Jakarta Utara memutus cerai kedua orang tua tersebut pada 2005 lalu. Anehnya, hakim memberikan hak asuh kepada sang ayah, Peter. Padahal anak-anaknya masih belum cukup umur sehingga seharusnya ikut ibu.
kasus ini telah sampai proses Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA). Namun hakim memberikan hak asuh ke orang tua laki-laki. Akan tetapi, anaknya secara naluriah ikut dengan ibunya.
(asp/anw)











































