"Sebaiknya persyaratan capres diturunkan supaya lebih banyak capres," tutur Sekjen DPP PKS, Anis Matta, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/12/2011).
Menurut Anis, masyarakat butuh banyak pilihan capres agar tak salah memilih pimpinan nasional ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pembahasan paket undang-undang politik memang belum membahas revisi RUU Pilpres. Namun, kata Anis, PKS akan mendorong diturunkannya syarat pengusungan capres dan cawapres.
"Memang belum ada yang disepakati mengenai itu. Tapi salah satu acuan adalah parliamentary threshold (PT) dan syarat pencapresan diperingan," tandasnya.
Dalam Pilpres 2009, parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung pasangan calon harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pilpres. Hal ini diatur dalam pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
(van/lrn)











































