Belajar dari Kasus Mesuji, DPR Harus Revisi UU Perkebunan

Belajar dari Kasus Mesuji, DPR Harus Revisi UU Perkebunan

- detikNews
Senin, 19 Des 2011 16:37 WIB
Jakarta - UU 18/2004 Dinilai tidak berpihak pada para petani. Kasus kekerasan pengusaha perkebunan terhadap para petani seperti yang menimpa warga di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan, membuat Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron prihatin. Belajar dari kasus tersebut, Herman mendesak agar UU 18/2004 tentang Perkebunan harus segera direvisi.

Politisi Demokrat ini menilai, UU Perkebunan tidak berpihak kepada para petani. Justru berpihak kepada para pengusaha perkebunan besar. Misalnya dalam pasal 21 dan 47 yang tidak sesuai dengan kearifan lokal. "Saya sedang dengungkan usul revisi ini. Sebab, konflik bukan hanya di Mesuji tapi berlangsung di mana-mana," kata Herman kepada Jurnalparlemen.com, Senin (19/12).

Undang-undang ini juga telah mengakibatkan sejumlah petani di beberapa tempat dipidanakan oleh para pengusaha perkebunan karena dianggap menghalang-halangi perusahaan mengelola kebun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian pasal dari UU Perkebunan ini juga sebenarnya sudah ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi) pada Oktober 2010 lalu, terutama pasal 21 dan 47 yang bermasalah. Namun, Herman belum bisa memastikan kapan UU ini akan direvisi.
(nwk/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads