
Namun, apa saja ; kepentingan umum itu? Dalam definisinya, kepentingan umum disebutkan "Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besanrnya untuk kemakmuran rakyat."
Sedangkan jenis kepentingan umum digolongkan ke dalam 18 jenis kegiatan pembangunan yaitu:
1) pertahanan dan keamanan nasional,
2) jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api,
3) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengaitan lainnya,
4) pelabuhan, bandar udara, dan terminal,
5) infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi,
6) pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik,
7) jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah,
8) tempat pembuangan dan pengolahan sampah,
9) rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah,
10) fasilitas keselamatan umum
11) tempat pemakamam umum pemerintah/pemerintah daerah,
12) fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik,
13) cagar alam dan cagar budaya,
14) kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa,
15) penataan permukimam kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan dengan status sewa,
16) prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah,
17) prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah dan
18) pasar umum dan lapangan parkir umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini