Gula Impor Ilegal akan Dilelang
Rabu, 21 Jul 2004 15:49 WIB
Jakarta - Setelah seminggu berpikir, akhirnya pemerintah condong melelang gula impor ilegal 73 ribu ton yang menghebohkan itu. Dengan demikian, opsi memusnahkan dan mere-ekspor gula itu, masuk tong sampah.Hal itu menjadi keputusan rapat kabinet terbatas khusus membahas gula, Rabu (21/7/2004) di Istana Negara, Jl.Veteran. "Tidak dimusnahkan, tetapi sudah mengarah untuk dilelang, tinggal bagaimana prosedurnya nanti," kata Kapolri Jenderal Dai Bachtiar, usai mengikuti rapat kabinet terbatas itu.Untuk itu, pemerintah kini sedang menyiapkan aspek-aspek hukum untuk melakukan pelelangan terhadap gula tersebut. Langkah ini diambil karena gula tidak memiliki daya tahan yang cukup lama. Sehingga apabila dibiarkan dikhawatirkan rusak. "Jadi proses hukumnya akan diatur," kata Kapolri.Pekan lalu diputuskan waktu 2 minggu untuk memilih langkah yang tepat memanfaatkan timbunan gula ilegal itu. Seminggu digunakan memutuskan salah satu dari tiga opsi (melelang, memusnahkan, re-ekspor) dan satu minggu sisanya, kata Kapolri, digunakan untuk mencari dasar hukumnya."Bentuknya menjadi stok nasional atau dipasarkan di daerah yang membutuhkan, itu juga akan diatur kemudian. Karena apabila tidak diatur, dikhawatirkan akan mengganggu petani tebu yang saat ini sedang musim giling," demikian Kapolri.
(nrl/)











































