KPK Panggil Emir Moeis untuk Nunun Nurbaetie

KPK Panggil Emir Moeis untuk Nunun Nurbaetie

- detikNews
Senin, 19 Des 2011 13:58 WIB
KPK Panggil Emir Moeis untuk Nunun Nurbaetie
Jakarta - Meski Nunun Nurbaetie belum dapat diperiksa karena kondisinya yang masih sakit, KPK tetap melengkapi keterangan mengenai istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. Hari ini KPK memanggil Izederik Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai saksi untuk Nunun.

"Izadrik Emir Moeis diperiksa terkait kasus pemberian cek pelawat kepada anggota DPR pada pemilihan DGS Bank Indonesia," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/12/2011).

Emir dipanggil untuk pemeriksaan pukul 09.30 WIB. Namun sampai 13.30 WIB, yang bersangkutan belum juga hadir di kantor KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski bukan tersangka dari kasus cek pelawat ini, nama Emir Moeis sudah cukup sering disebut dalam kasus ini. Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod pernah 'bernyanyi' di Pengadilan Tipikor. Dudhie menyebut ia dan Izederik Emir Moeis lah yang bertugas membagi-bagikan cek ke Agus Condro cs.

"Saya serahkan (cek) kepada Emir selaku ketua saya di ruangannya. Jadi pembagian bisa saya, bisa Pak Emir," ujar Dudhie.

Dudhie mengatakan itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2011) dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Di tahun 2004, Emir menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) PDI Perjuangan di Komisi IX DPR. Dalam surat dakwaan untuk politisi PDI Perjuangan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Emir juga disebut ikut menikmati aliran uang dari cek ini.

"Kelima terdakwa tersebut bersama-sama dengan Dudhie Makmun Murod, Panda Nababan, Soetanto Pranoto, Muhamad Iqbal, Matheos Pormes, Engelina Pattiasina, Ni Luh Mariani, Soewarno, Izedrik Emir Moeis dan Sukardjo Hardjosoewirjo pada tahun 2004 telah menerima uang senilai Rp 9,8 miliar dalam bentuk cek pelawat dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo," ujar jaksa Riyono saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor (11/4/2011) lalu.

(fjr/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini