Berantas Korupsi, KPK Siap Padukan UU 'Three in One'

Berantas Korupsi, KPK Siap Padukan UU 'Three in One'

- detikNews
Senin, 19 Des 2011 13:12 WIB
Berantas Korupsi, KPK Siap Padukan UU Three in One
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berpendapat memakai UU Tipikor, UU Pencucian dan UU Perpajakan (three in one) sekaligus bakal efektif untuk memburu koruptor. KPK siap berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sebenarnya kalau mau ya pakai three in one, UU Pajak, UU Money Laundering dan UU Tipikor," kata Bambang menanggapi desakan PPATK agar KPK menerapkan UU Pencucian uang, selain UU Tipikor dalam mengoptimalkan asset recovery.

Hal ini disampaikan Bambang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan, persoalan kasus korupsi selama ini ada di sektor pajak. Nah, dari sektor pajak itu, hampir semua oknum pelaku memakai modus pencucian yang.

"Kalau bisa dipakai three in one ini lebih efektif. Tapi, kami harus lakukan kajian. Kalau bisa diintegrasikan, menarik," ujar Bambang.

Bambang mengatakan KPK akan bertemu dengan Ketua PPATK M Jusuf guna melakukan koordinasi lebih lanjut.

"Kami akan bertemu dengan Pak Muhammad Jusuf karena biasanya ada hubungan yang sangat kuat. Modus operansi salah satunya gunakan money laudering. Itu betul dan harus segera ditindaklanjuti," terang Bambang.


(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads