"Sebenarnya kalau mau ya pakai three in one, UU Pajak, UU Money Laundering dan UU Tipikor," kata Bambang menanggapi desakan PPATK agar KPK menerapkan UU Pencucian uang, selain UU Tipikor dalam mengoptimalkan asset recovery.
Hal ini disampaikan Bambang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa dipakai three in one ini lebih efektif. Tapi, kami harus lakukan kajian. Kalau bisa diintegrasikan, menarik," ujar Bambang.
Bambang mengatakan KPK akan bertemu dengan Ketua PPATK M Jusuf guna melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Kami akan bertemu dengan Pak Muhammad Jusuf karena biasanya ada hubungan yang sangat kuat. Modus operansi salah satunya gunakan money laudering. Itu betul dan harus segera ditindaklanjuti," terang Bambang.
(fjr/aan)











































