"Ini kan sudah keterlaluan. Negara telah lalai atas keselamatan warganya," kata Ketua Badan Pelaksana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/12/2011).
Menurut Hamim, terulangnya peristiwa perkosaan merupakan bentuk kegagalan negara dalam memberikan jaminan rasa aman bagi setiap warga negara. Padahal pemberian jaminan rasa aman itu telah dimandatkan konstitusi. Aparat kepolisian menganggap remeh perkosaan yang terus terjadi. Aparat kepolisian hanya merespons perkosaan dengan tindakan-tindakan sementara yang tidak berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elemen masyarakat berencana melayangkan gugatan terhadap Presiden RI karena ketidakberdayaan pemerintah dalam menjamin hak atas rasa aman bagi gender perempuan. Gugatan yang akan dilayangkan awal 2012 mendatang, seiring maraknya lagi aksi pemerkosaan yang menimpa penumpang angkutan umum.
"Kami akan menggugat negara, dalam hal ini Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Perhubungan, Polri serta DPR RI dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen law suit). Kami akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal januari 2012," papar Abdul Hamim.
Kasus pemerkosaan di angkutan umum terkini menimpa Ros, perempuan pedagang sayur berusia 40 yang diperkosa di dalam angkot M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi pada Rabu (14/12) lalu.
Kisah tragis yang menimpa Ros itu menambah deretan kasus perkosaan yang dicatat Komnas Perempuan. Sesuai data Komnas Perempuan, sepanjang 1998-2010 telah terjadi 4.845 kasus perkosaan dan 1.049 kasus pelecehan seksual.
(asp/vit)











































