"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2011).
Sefa yang sudah datang sejak sekitar 11.30 WIB, membantah adanya informasi yang menyebutkan dia mengetahui transaksi keuangan yang dilakukan Wa Ode. Sefa mengaku, sebagai staf ia hanya mengurus keperluan pribadi dari atasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK sudah menetapkan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Politikus PAN itu diduga menerima uang terkait proyek itu.
"WON ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Jumat (9/12) lalu.
Namun Haryono tidak menyebutkan dugaan uang yang mengalir ke Wa Ode itu berasal dari mana. Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain mencegah Wa Ode, KPK juga mencegah dua pengusaha bernama Fahd Arafiq dan Haris surahman. Haryono mengaku belum mengetahui, apakah aliran uang ke Wa Ode berasal dari dua pengusaha itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka setelah memiliki bukti kuat adanya uang senilai Rp 6 miliiar yang masuk ke rekening politisi PAN ini. Transaksi tersebut diketahui dan diurus oleh staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda.
(fjr/lrn)











































