Tim Polri-LH-Pertambangan ke Newmont 22 Juli
Rabu, 21 Jul 2004 15:26 WIB
Jakarta -
Tim terpadu yang terdiri dari Polri, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan bertolak ke Minahasa 22 Juli.Tim akan mencari bukti pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Newmont Minahasa Raya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan."Kalau sudah jelas seperti ini, besok kita langsung berangkat, harus cepat. Kita akan ajak teman-teman dari Lingkungan Hidup dan Pertambangan."Hal itu disampaikan Direktur V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pol Suharto di kantornya jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2004)."Kalau sudah cukup bukti, bukan hanya Newmont, tapi juga saksi-saksi yang lain. Jadi jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap masalah lingkungan ini," katanya.Suharto mengingatkan, setiap pembangunan harus ada analisis dampak lingkungan (amdal). Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 41 atau 42 UU Lingkungan Hidup 23/1997.
(sss/)










































