Terdakwa Narkoba Seck Osmane Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Narkoba Seck Osmane Divonis Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2004 15:22 WIB
Jakarta - Satu lagi terdakwa kasus narkoba dijatuhi hukuman mati. Seck Osmane, warga negara Sinegal, dinyatakan terbukti bersalah sebagai pemilik dan pengedar heroin seberat 2,4 kilogram.Vonis ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, yang dipimpin ketua majelis hakim Rocky Panjaitan. Sidang berlangsung selama satu jam mulai pukul 14.00 WIB, Rabu (21/7/2004).Majelis hakim dalam putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU No.22/1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.Selain menghukum terdakwa dengan hukuman mati, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Suntoro.Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, adalah tindakan terdakwa menyebabkan pengguna narkotika bertambah. Terdakwa juga dinilai terlibat dalam sindikat internasional peredaran narkotika. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.Majelis juga mengungkapkan tentang barang bukti heroin yang ditemukan dalam penggerebekan di kediaman tersangka di Apartemen Eksekutif Paronama Nomer.806, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dalam bentuk lima paket besar yang siap dijual.Bukti ini, menurut majelis hakim, cukup membuktikan terdakwa sebagai pengedar dan penjual heroin yang merupakan jenis narkotika kelas satu.Terdakwa Seck Osmane, setelah mendengarkan penjelasan dari penerjemah dan kemudian berkonsultasi dengan Haniah dan Burisa selaku kuasa hukumnya, menyatakan naik banding atas vonis tersebut. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads