PPATK Desak KPK Gunakan UU Pencucian Uang

PPATK Desak KPK Gunakan UU Pencucian Uang

- detikNews
Senin, 19 Des 2011 12:56 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai KPK selama ini belum maksimal dalam melakukan pengembalian aset (asset recovery). Karenanya, PPATK mendesak lembaga antikorupsi itu untuk menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain UU Tipikor.

"Untuk KPK khususnya saya minta KPK agar segera menggunakan UU TPPU, karena dengan TPPU itu di sana lebih adil, karena semua orang bisa kena," tutur Ketua PPATK, Muhammad Yusuf di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/12/2011).

Yusuf mengatakan, penggunaan UU Pencucian Uang penting untuk memaksimalkan pengembalian aset. Untuk diketahui, selama ini KPK dalam menjerat para tersangkanya selalu menggunakan UU Tipikor, belum pernah melapisinya dengan UU lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini KPK belum. Ini urgent untuk asset recovery. Untuk menghukum orang-orang yang menikmati hasil kejahatan," tutur Yusuf.

"Saya sempat minta (penggunaan UU Pencucian Uang) di kasus Nazaruddin dan hakim Syarifuddin kemarin. Tapi KPK belum menggunakan," sambungnya.



(fjr/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini