"Untuk KPK khususnya saya minta KPK agar segera menggunakan UU TPPU, karena dengan TPPU itu di sana lebih adil, karena semua orang bisa kena," tutur Ketua PPATK, Muhammad Yusuf di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/12/2011).
Yusuf mengatakan, penggunaan UU Pencucian Uang penting untuk memaksimalkan pengembalian aset. Untuk diketahui, selama ini KPK dalam menjerat para tersangkanya selalu menggunakan UU Tipikor, belum pernah melapisinya dengan UU lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sempat minta (penggunaan UU Pencucian Uang) di kasus Nazaruddin dan hakim Syarifuddin kemarin. Tapi KPK belum menggunakan," sambungnya.
(fjr/lrn)










































